Hukum Menggunakan Software Bajakan!!!

8:16 AM
Soal bagaimana hukumnya kalo kita meng-install program atau software  bajakan kedalam komputer kita?

Pertanyaan ana masih seputar “MENGAMBIL HAK ORANG KAFIR.”

bagaimana hukumnya kalo kita meng-install program atau software  bajakan kedalam komputer kita? bukankah membajak suatu karya orang lain  tanpa seizinnya jg trmasuk mengambil hak orang lain..??

sebenarnya ana ada keinginan tuk membeli software asli, tapi harganya bener-bener mahal. sebagai contoh harga software Adobe Photoshop asli  Rp. 6.704.290. sedangkan harga bajakannya Rp 25.000.

Ana sekarang bener2 bingung stadz.. di satu sisi ana tidak mau  berbuat dzolim kpd orang2 kafir, dan di sisi yg lain ana juga mau mahir  dalam menguasai software2 mereka (orang kafir)

Tolong beri masukan kepada ana yang faqir ini mengenai permasalahan  yg sedang ana hadapi.

Semoga Alloh selalu membalas seluruh amal ibadah Ustadz dan selalu  memberikan hidayah-Nya kpd umat Islam melalu da’wa yg sedang ustadz  lakukan ini..

Jazakalloh Khoir..

Jawab



Dalam masalah ini, para ulama kontemporer terbagi menjadi tiga  pendapat:

Pertama: Mengharamkan secara mutlak baik mengcopy maupun menggunakan  software2 yang tidak asli, jika hal tersebut dilarang oleh yang  membuatnya. Baik itu muslim maupun kafir non harbi. Inilah fatwa  mayoritas ulama kontemporer.

Kedua: boleh mengcopy dan menggunakan software yang tidak asli untuk  kepentingan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan, jika memang ia  membutuhkannya, dan menurut dugaan kuatnya software aslinya telah  terjual banyak dan pembuat softwarenya telah meraup keuntungan yang  cukup dan dapat menutupi biaya pembuatan software tsb.

Ketiga: membolehkan secara mutlak, terutama bila berkaitan dengan  ilmu-ilmu penting, sebab dengan tidak boleh mengcopy dan menggunakan  kecuali software yang asli, berarti menyembunyikan dan membatasi manfaat dari ilmu tersebut.

Tentu pendapat yang paling hati-hati ialah pendapat pertama, namun  jika memang antum terdesak dan sangat membutuhkan program tsb, cobalah  cari program lain yang bisa menggantikan, dan bila tetap tidak ada atau  harganya tidak terjangkau, maka seingat ana, Syaikh Utsaimin membolehkan penggunaannya secara terbatas, alias bukan untuk diperjual belikan.

Wallaahu a’lam bisshawaab.

http://basweidan.wordpress.com/soal-jawab/

Oleh Abu Hudzaifah Al Atsary, Mahasiswa Pascasarjana Jurusan Ulumul  Hadits, Islamic University of Medina, KSA.

2. Soal:apakah dibolehkan melakukan penggandaan program, tanpa aku membeli program asli, untuk mendukung pekerjaan?



Aku bekerja sebagai akuntan. Sejak memulai pekerjaanku ini, aku  menggandakan program untuk mendukung pekerjaanku. Aku menggandakan  program ini tanpa aku membeli program asli. Hal ini kulakukan karena  kutemukan dalam program tersebut peringatan untuk menggandakan program  tadi. Lebih-lebih mereka memperingatkan bahwa hak penggandaan telah  dilindungi. Sebagaimana peringatan seperti ini banyak ditemukan dalam  berbagai buku. Sedangkan pemilik program ini boleh jadi seorang muslim  atau pun kafir. Pertanyaannya, apakah dibolehkan melakukan penggandaan  seperti ini?

Jawab



Tidak dibenarkan bagi anda untuk menggandakan program-program  komputer  yang pemiliknya melarang untuk digandakan kecuali atas  seizinnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

?????????????? ????? ???????????

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menuturkan, Rasulullah shallallahu  ‘alaihi wa sallam bersabda, “Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa  memenuhi persyaratan mereka.”

Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

??? ??????? ????? ??????? ???????? ?????? ??????? ?? ??????

“Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya”.

Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

???? ?????? ????? ??????? ?????? ??????? ????

“Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah  (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya”. Hukum ini berlaku baik  pencetus program adalah seorang muslim atau kafir selain kafir harbi  (yang dengan terus terang memusuhi umat Islam), karena hak-hak orang  kafir selain kafir harbi dihormati  layaknya hak-hak seorang muslim.

Wabillahittaufiq,  dan semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat  dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya.

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts All ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap  Riset dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)

Yang menandatangani fatwa ini:

Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh

Anggota: Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid

Sumber: Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah 13/188, fatwa no: 18453, Mawqi’  Al Ifta’ (http://alifta.net)[2]

http://www.rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/2907-hukum-memakai-barang-bajakan.html

3. Soal Bagaimanakah hukum menggunakan uang hasil usaha dengan menggunakan  software bajakan?



Pendengar Radio Muslim

Jawab

Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.menjawab:

Menggunakan software bajakan untuk suatu usaha telah dijelaskan  keharamannya oleh para ulama rahimahumullah. Sehingga penggunaan uang  hasil usahanya adalah termasuk menggunakan hasil dari usaha yang tidak  halal. Maka seharusnya hasil usaha tersebut tidak digunakan untuk makan. Hasil usaha yang haram seharusnya disalurkan kepada orang lain. Tidak  boleh kita makan hasilnya.

Wallahu’alam bis shawab.[3]

Referensi:http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-memakai-software-bajakan/

http://lautanilmu.ridhofitra.info/2010/06/bagaimana-hukum-menggunakan-software-bajakan

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔

Translator